One day we'll just be a memory for some people, do your best to be a good one

Simulasi PHK dan Resign

📋 Panduan Lengkap

Hak Pesangon & Kompensasi
Karyawan Indonesia

Simulasi penghitungan pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak berdasarkan UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) dan PP No. 35 Tahun 2021.

📖 Dasar Hukum: UU 6/2023 & PP 35/2021 🗂 Topik: PHK, Resign, Pensiun ✅ Status: Berlaku 2024

1. Dasar Hukum yang Berlaku

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, terdapat perubahan signifikan terhadap ketentuan pesangon dari UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.

⚖️ Regulasi Utama
  • UU No. 6 Tahun 2023 — UU Cipta Kerja (pengganti UU 13/2003 sebagian)
  • PP No. 35 Tahun 2021 — Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja & Waktu Istirahat, dan PHK
  • Permenaker No. 2 Tahun 2022 — Tata cara & persyaratan pembayaran manfaat JHT

Perubahan Kunci dari UU Lama

Beberapa perubahan penting dibanding UU Ketenagakerjaan No. 13/2003:

Multiplier UP PHK efisiensi (turun dari 2× ke variatif)
32
Bulan upah maksimum UP (dulu tidak dibatasi)
10
Masa kerja maks untuk UPMK penuh (≥ 8 tahun)
15%
UPH minimum dari total gaji (cuti, perawatan, perumahan)

2. Komponen Hak Karyawan

Hak karyawan yang di-PHK atau mengundurkan diri terdiri dari tiga komponen utama, ditambah hak-hak administratif:

Komponen 1
🟡 Uang Pesangon (UP)
UP = N bulan × Upah 1 Bulan

N ditentukan berdasarkan masa kerja dan alasan PHK (multiplier 0.5× hingga 2×)

Komponen 2
🟢 Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
UPMK = N bulan × Upah 1 Bulan

Diberikan setelah masa kerja ≥ 3 tahun, maksimum 10 bulan upah

Komponen 3
🔴 Uang Penggantian Hak (UPH)
Min. 15% × (UP + UPMK)

Mencakup cuti tahunan, biaya perumahan, perawatan, pengobatan, ongkos pulang

Komponen 4
⚪ Uang Pisah (Resign)
Diatur dalam PKB / Peraturan Perusahaan

Tidak ditetapkan oleh undang-undang; bergantung kesepakatan perusahaan

💡 Komponen Upah untuk Perhitungan Upah yang digunakan adalah upah pokok + tunjangan tetap. Tunjangan tidak tetap (transportasi, makan, lembur) tidak termasuk dalam dasar perhitungan pesangon.

3. Tabel Perhitungan Masa Kerja

Berikut tabel lengkap besaran Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja sesuai PP No. 35 Tahun 2021, Pasal 40:

Masa Kerja UP Dasar (bulan upah) UPMK (bulan upah) Total Dasar
UANG PESANGON (UP) — Pasal 40 Ayat (2) PP 35/2021
Kurang dari 1 tahun1 bulan1 bulan
≥ 1 tahun s/d < 2 tahun2 bulan2 bulan
≥ 2 tahun s/d < 3 tahun3 bulan3 bulan
≥ 3 tahun s/d < 4 tahun4 bulan2 bulan6 bulan
≥ 4 tahun s/d < 5 tahun5 bulan2 bulan7 bulan
≥ 5 tahun s/d < 6 tahun6 bulan2 bulan8 bulan
≥ 6 tahun s/d < 7 tahun7 bulan3 bulan10 bulan
≥ 7 tahun s/d < 8 tahun8 bulan4 bulan12 bulan
≥ 8 tahun s/d < 9 tahun9 bulan5 bulan14 bulan
≥ 9 tahun s/d < 10 tahun9 bulan6 bulan15 bulan
≥ 10 tahun s/d < 11 tahun9 bulan7 bulan16 bulan
≥ 11 tahun s/d < 12 tahun9 bulan8 bulan17 bulan
≥ 12 tahun s/d < 13 tahun9 bulan9 bulan18 bulan
≥ 13 tahun s/d < 14 tahun9 bulan10 bulan19 bulan
≥ 14 tahun s/d < 15 tahun9 bulan10 bulan19 bulan
≥ 15 tahun atau lebih9 bulan10 bulan19 bulan (+ UPH)
⚠️ Perhatian: Multiplier PHK Angka di atas adalah dasar UP. Untuk PHK, nilai UP tersebut dikalikan multiplier sesuai alasan PHK (0.5× hingga 2×). Lihat Tabel Skenario di bawah. Upah maksimum untuk perhitungan adalah Rp 7.917.471 × 2 = Rp 15.834.942 (disesuaikan tiap tahun berdasarkan UMK setempat — jika upah di bawah UMP, gunakan UMP).

4. Skenario PHK, Resign & Pensiun

Besaran hak berbeda-beda tergantung alasan berakhirnya hubungan kerja. Berikut ringkasan lengkap berdasarkan PP No. 35/2021:

🏢

PHK Efisiensi / Pailit

Uang Pesangon0.5× UP
UPMK1× UPMK
UPH✅ Ya
Pasal 43 PP 35/2021
⚖️

PHK karena Perusahaan Rugi

Uang Pesangon0.5× UP
UPMK1× UPMK
UPH✅ Ya
Pasal 43 ayat (2) PP 35/2021
🔄

PHK Alih Daya / Outsourcing

Uang Pesangon1× UP
UPMK1× UPMK
UPH✅ Ya
Pasal 61 PP 35/2021
📋

PHK Umum (Alasan Lain yang Sah)

Uang Pesangon1× UP
UPMK1× UPMK
UPH✅ Ya
Pasal 40 PP 35/2021
🚨

PHK karena Kesalahan Berat

Uang Pesangon❌ Tidak ada
UPMK1× UPMK
UPH✅ Ya
Pasal 52 PP 35/2021 — harus ada putusan pidana berkekuatan hukum tetap
🚶

Resign / Mengundurkan Diri

Uang Pesangon❌ Tidak ada
UPMK❌ Tidak ada
UPH✅ Ya
Uang PisahSesuai PKB
Pasal 50 PP 35/2021 — wajib mengajukan 30 hari sebelumnya
👴

Pensiun Normal

Uang Pesangon1.75× UP
UPMK1× UPMK
UPH✅ Ya
Pasal 56 PP 35/2021
🕊️

Karyawan Meninggal Dunia

Uang Pesangon2× UP
UPMK1× UPMK
UPH✅ Ya
Pasal 55 PP 35/2021 — dibayarkan kepada ahli waris
🏥

PHK karena Sakit Berkepanjangan

SyaratSakit > 12 bulan
Uang Pesangon2× UP
UPMK1× UPMK
UPH✅ Ya
Pasal 58 PP 35/2021
🔧

PHK karena Perubahan Status Perusahaan

Uang Pesangon1× UP
UPMK1× UPMK
UPH✅ Ya
Pasal 47 PP 35/2021 (merger, akuisisi, dst.)
⚠️ Resign Paksa / Konstruktif Apabila karyawan mengundurkan diri karena tindakan perusahaan yang melanggar hukum (pelecehan, tidak membayar upah, dll.), maka dianggap sebagai PHK dan berhak atas UP, UPMK, dan UPH penuh. Hal ini diatur dalam Pasal 51 PP 35/2021.

🧮 Kalkulator Pesangon Interaktif

Masukkan data karyawan untuk mendapatkan simulasi perhitungan hak berdasarkan PP No. 35/2021

📝 Data Karyawan

📊 Hasil Perhitungan

Total Hak Karyawan

💡 Petunjuk Penggunaan

1. Isi upah pokok dan tunjangan tetap karyawan
2. Masukkan masa kerja dalam tahun penuh
3. Pilih alasan berakhirnya hubungan kerja
4. Klik Hitung Hak Saya

Rumus Utama

Total = (Multiplier × UP)
+ UPMK
+ UPH (min. 15%)
+ Uang Cuti
+ Uang Pisah

6. Contoh Kasus Nyata

Kasus A: PHK Umum — Masa Kerja 7 Tahun

📋 Data Budi, bekerja 7 tahun 3 bulan, upah pokok Rp 6.000.000, tunjangan tetap Rp 500.000. Di-PHK karena restrukturisasi (alasan sah). Sisa cuti 5 hari.
KomponenPerhitunganNilai
Upah dasarRp 6.000.000 + Rp 500.000Rp 6.500.000
Masa kerja terhitung7 tahun → 8 bulan UP dasar8 bulan
UP (1× multiplier)8 × Rp 6.500.000Rp 52.000.000
UPMK (4 bulan)4 × Rp 6.500.000Rp 26.000.000
UPH (15% dari UP+UPMK)15% × Rp 78.000.000Rp 11.700.000
Uang cuti (5 hari)(5/25) × Rp 6.500.000Rp 1.300.000
TOTALRp 91.000.000

Kasus B: Resign — Masa Kerja 5 Tahun

📋 Data Sari mengundurkan diri setelah 5 tahun. Upah Rp 4.000.000. Perusahaan memiliki PKB yang menetapkan uang pisah 1 bulan upah.
KomponenKeteranganNilai
Uang Pesangon (UP)❌ Tidak berhak (resign)Rp 0
UPMK❌ Tidak berhak (resign)Rp 0
UPHCuti, dll. (misal cuti 12 hari = (12/25) × 4jt)Rp 1.920.000
Uang Pisah (PKB)1 × Rp 4.000.000Rp 4.000.000
TOTALRp 5.920.000
⚠️ Resign vs PHK: Perbedaan Besar Karyawan yang resign tidak mendapatkan UP dan UPMK. Pastikan Anda memahami hak sebelum mengundurkan diri. Jika ada tekanan dari perusahaan agar resign, ini bisa dikategorikan PHK konstruktif.

Kasus C: Pensiun Normal — Masa Kerja 20 Tahun

📋 Data Pak Ahmad pensiun setelah 20 tahun. Upah pokok Rp 8.000.000 + tunjangan tetap Rp 2.000.000.
KomponenPerhitunganNilai
Upah dasarRp 8.000.000 + Rp 2.000.000Rp 10.000.000
UP dasar (≥15 tahun = 9 bulan)9 bulan UP
UP (1.75× pensiun)1.75 × 9 × Rp 10.000.000Rp 157.500.000
UPMK (≥15 tahun = 10 bulan)10 × Rp 10.000.000Rp 100.000.000
UPH (15%)15% × Rp 257.500.000Rp 38.625.000
TOTALRp 296.125.000

7. FAQ & Pertanyaan Umum

Apakah pesangon kena pajak (PPh 21)?

Ya. Uang pesangon dikenakan PPh 21 final dengan tarif progresif: 0% untuk Rp 0 – 50 juta, 5% untuk Rp 50–100 juta, 15% untuk Rp 100–500 juta, 25% di atas Rp 500 juta. Tarif berlaku atas penghasilan bruto uang pesangon yang diterima.

Bolehkah perusahaan menunda pembayaran pesangon?

Tidak boleh. Berdasarkan PP No. 35/2021 Pasal 40, pesangon wajib dibayar paling lambat pada hari terakhir kerja. Keterlambatan dapat dikenai denda dan ancaman pidana bagi pengusaha.

Apakah ada batas maksimum pesangon?

PP No. 35/2021 tidak menetapkan batas atas rupiah, tetapi secara tidak langsung dibatasi oleh jumlah bulan maksimum (UP maks 9 bulan, UPMK maks 10 bulan). Jika upah sangat tinggi, tidak ada "cap" rupiah yang tertulis dalam regulasi — berbeda dengan beberapa negara lain.

Bagaimana jika ada program JHT/BPJS Ketenagakerjaan?

JHT (Jaminan Hari Tua) dari BPJS Ketenagakerjaan adalah hak terpisah dari pesangon. Karyawan dapat mencairkan JHT saat usia 56 tahun, meninggal dunia, atau cacat total tetap. Pesangon dari perusahaan dan JHT dari BPJS adalah dua hal yang berbeda dan berdiri sendiri.

Apakah karyawan PKWT (kontrak) berhak atas pesangon?

Karyawan PKWT yang habis kontraknya tidak mendapat pesangon, tetapi mendapat Uang Kompensasi sesuai Pasal 15–16 PP No. 35/2021: dihitung proporsional berdasarkan masa kerja, dengan rumus (masa kerja / 12) × 1 bulan upah.

Apa yang harus dilakukan jika perusahaan tidak mau membayar?

Karyawan dapat: (1) membuat pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja setempat, (2) mengajukan penyelesaian perselisihan melalui LPPHI (Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial), dan (3) bila tidak selesai, membawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

⚠️ Disclaimer Penting Kalkulator dan informasi dalam halaman ini bersifat simulasi edukatif dan tidak merupakan nasihat hukum. Perhitungan aktual dapat berbeda tergantung Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Peraturan Perusahaan, perjanjian kerja individual, dan putusan pengadilan. Untuk kasus yang spesifik, konsultasikan dengan konsultan hukum ketenagakerjaan atau Dinas Tenaga Kerja di daerah Anda. Dasar hukum: UU No. 6 Tahun 2023, PP No. 35 Tahun 2021.
Referensi: UU No. 6 Tahun 2023 · PP No. 35 Tahun 2021 · Permenaker No. 2 Tahun 2022
Dibuat sebagai referensi hukum ketenagakerjaan Indonesia — Bukan nasihat hukum resmi